Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 37

by Connx ● February 01, 2024

Pedagang kaki lima wajib punya sertifikat Halal mulai Oktober 2024

● Business 5.0 0 453x bm-ic share-ic

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan semua pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, untuk memiliki sertifikat halal pada produk makanan, minuman, dan pedagang kaki lima.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Siti Aminah, menjelaskan bahwa batas waktu penerapan kebijakan ini adalah hingga 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Indonesia akan beri label warna untuk minuman kemasan seperti Singapura

Biaya Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha

Pada tanggal 18 Oktober 2024, pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Siti menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga pelaku usaha luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Dilansir dari Kumparan, bagi pelaku usaha mikro kecil yang tidak mampu menanggung biaya sertifikasi, pemerintah akan memberikan fasilitasi untuk pembuatan sertifikat halal. Namun, untuk pelaku usaha skala menengah besar, sanksi akan diberlakukan secara langsung, termasuk larangan distribusi produk mereka.

Kewajiban memiliki sertifikat halal ini berlaku serentak di seluruh Indonesia dan melibatkan semua jenis produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan. Biaya pembuatan sertifikat halal juga dijelaskan oleh Siti, di mana pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan self declare sertifikat dengan biaya Rp 230.000 yang ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Dilarang beredar, WHO peringatkan bahaya vape aneka rasa

Pelaku usaha mikro kecil kategori reguler dikenakan biaya sekitar Rp 650.000 hingga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, termasuk biaya transportasi tambahan. Sementara itu, pelaku usaha menengah besar dan luar negeri diharuskan membayar sebesar Rp 12,5 juta.

Siti juga menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan badan untuk mengatur tarif sertifikat produk halal, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses sertifikasi ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kehalalan.

Jika kamu suka dengan artikel ini, jangan lupa bagikan! Ayo baca artikel di Connx.id dan dapatkan pengalaman membaca berbeda dari yang lain. Di sini kamu bisa kumpulkan koin yang dapat ditukarkan dengan beragam hadiah menarik.

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!