Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 44

by Connx ● April 01, 2024

Nadiem cabut aturan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib

● Pop Culture 5.0 0 87x bm-ic share-ic

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah mengambil keputusan drastis dengan mencabut status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah. Keputusan ini terjadi melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan ini, yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Maret 2024, secara tegas mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan demikian, Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib di sekolah.

Baca Juga: Nadiem Makarim tak lagi wajibkan skripsi sebagai syarat lulus S1

Kebijakan ini disampaikan melalui bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup dalam Peraturan tersebut. Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pramuka akan diposisikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Ini menandai perubahan signifikan dalam struktur kurikulum pendidikan di Indonesia.

Pengambilan keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama dari kalangan pendukung gerakan Pramuka yang merasa keputusan ini mengurangi eksistensi dan nilai-nilai kepramukaan di kalangan generasi muda. Namun, di sisi lain, ada juga yang mendukung langkah ini dengan alasan memberikan lebih banyak pilihan kepada peserta didik dalam mengeksplorasi minat dan bakat mereka.

Selain itu, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 juga memberikan pengaturan yang lebih luas terkait dengan ekstrakurikuler. Jenis ekstrakurikuler yang termuat dalam peraturan ini meliputi Krida (seperti Kepramukaan, LKS, PMR, UKS, Paskibra, dll), Karya Ilmiah, Latihan Olah-bakat atau Latihan Olah-minat, Kegiatan Keagamaan, dan Bentuk Kegiatan Lainnya.

Baca Juga: Pemerintah rencanakan regulasi baru, guru non-sarjana menjadi ASN

Format penyelenggaraan ekstrakurikuler juga diatur dalam peraturan ini, termasuk dalam bentuk individual, kelompok, klasikal, gabungan, dan lapangan. Semua aturan tersebut dapat diakses publik melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI di https://jdih.kemdikbud.go.id/.

Kebijakan kontroversial ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kebebasan dan fleksibilitas dalam pendidikan, serta mendorong peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, dan potensi mereka sesuai dengan kebutuhan zaman. Bagaimanapun, dampak dari keputusan ini terhadap generasi muda dan perkembangan gerakan Pramuka di masa depan masih menjadi sorotan dan perdebatan di tengah masyarakat.

Jika Connx People suka dengan artikel ini, jangan lupa untuk share! Ayo baca artikel di Connx.id lainnya dan dapatkan pengalaman membaca berbeda dari yang lain. Di sini kamu bisa kumpulkan koin yang dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah menarik.

Sumber: CNN

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!