Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 36

by Connx ● August 30, 2023

Nadiem Makarim tak lagi wajibkan skripsi sebagai syarat lulus S1

● Society 5.0 0 769x bm-ic share-ic

Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan sebuah kebijakan baru bagi mahasiswa untuk menyusun tugas akhir di luar skripsi sebagai prasyarat menyelesaikan studi tingkat strata satu (S1). Hal ini disampaikan saat Nadiem meluncurkan Program Merdeka Belajar Ke-26 yang bertajuk ‘Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi’ pada hari Selasa (29/8) kemarin.

Nadiem memaparkan bahwa standar nasional pendidikan saat ini terlalu kaku dan rinci. Bagian dari standar lama ini yakni wajib skripsi untuk mahasiswa program sarjana, wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi bagi mahasiswa program magister dan wajib publikasi dalam jurnal ilmiah bereputasi bagi mahasiswa program doktor. Akibatnya, perguruan tinggi dinilai  kurang leluasa dalam merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Merujuk pada laman asumsi.co, kebijakan baru yang ditetapkan Nadiem tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang telah resmi menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Nadiem mengatakan bahwa mahasiswa diberikan kebebasan untuk menggunakan cara lain untuk mengerjakan tugas akhir di luar skripsi.

“Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok..” bunyi penggalan Pasal 18 Nomor (9) dalam aturan tersebut dikutip dari laman asumsi.co.

Selain menghapus kewajiban skripsi, Nadiem juga memberikan keringanan bagi mahasiswa S2 dan S3 yang juga tidak lagi wajib publikasi makalah di jurnal. Nadiem merasa bahwa keputusan ini merupakan hal yang cukup besar dan radikal dilakukan. Untuk itu, Nadiem memberikan kepercayaan tinggi kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan tersebut.

"Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir. Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," tutur Nadiem dikutip dari nasional.tempo.co.

Meski demikian, Nadiem mengatakan bahwa keberadaan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai media penguji kompetensi juga tidak dilarang. Semua diserahkan kembali kepada perguruan tinggi untuk implementasinya.

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!