Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 50

by Connx ● March 07, 2023

Proses pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi

● Economy 5.0 0 980x bm-ic share-ic

Pajak memang menjadi salah satu hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh masyarakat, apalagi hal ini merupakan sesuatu yang wajib dilakukan bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak juga kerap mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai jumlah pajak yang harus dibayar oleh seseorang yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) orang  pribadi dan biasa disebut SPT Tahunan Orang Pribadi.

SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri sebenarnya terbagi dua, bagi mereka yang memiliki NPWP dengan harus mengisi formulir SPT 1107 dan untuk yang tidak memiliki NPWP harus mengisi SPT 1111. Keduanya akan dikenakan biaya denda yang tidak berbeda, normalnya adalah 4.8 juta rupiah atau juga bisa lebih. Aturan yang berlaku juga menegaskan bahwa mereka yang wajib pajak perlu melapor SPT paling lambat bulan April untuk SPT badan atau perusahaan serta bulan Maret untuk pribadi.

Ada berbagai tahapan yang perlu dilakukan untuk melaporkan SPT secara online, dengan rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pada awalnya, WP harus mempersiapkan dokumen bukti potong dengan spesifik A2 untuk PNS dan A1 bila dari perusahaan swasta.
  • Selanjutnya, WP bisa mengunjungi website DJP online untuk melakukan pengisian formulir yang ada namun sebelum itu, harus ada nomor EFIN juga. Kemudian hal berikut yang bisa dilakukan adalah ke menu lapor kemudian memilih e-filing atau e-form yang bertujuan untuk melakukan pelaporan, bedanya adalah e-form tidak mengharuskan terhubung dengan internet.
  • Setelah melewati tahapan itu semua, WP akan diharuskan untuk mengisi berbagai pertanyaan yang disediakan dengan benar, formulir 1770 juga nantinya akan terbagi dua yaitu 1770S untuk yang berpenghasilan di atas 60 juta dan 1770SS yang memiliki penghasilan di bawah 60 juta pada setiap tahunnya.
  • Nantinya setelah menjawab semua pertanyaan, akan muncul secara otomatis nama pemotong/pemungut pajak serta akan diikuti oleh berbagai informasi termasuk nominal yang harus dibayar.

Namun prosesnya tidak selesai di situ saja karena WP harus mengisi harta atau kekayaan yang dimiliki dengan sejujur mungkin, ini mencakup harta secara keseluruhan termasuk utang seperti KTA dan KPR, kecuali kartu kredit. Nantinya kejujuran ini akan menentukan keberhasilan dari pelaporan SPT yang ada.

Kemudian status perkawinan juga akan ditanyakan, jika sudah kawin akan muncul pertanyaan untuk kita membeberkan tanggungan yang dimiliki serta ada beberapa pertanyaan lain, begitu juga dengan pilihan tidak kawin.

Setelah melakukan itu semua, WP akan masuk ke tahap pajak penghasilan di mana WP dapat melihat sendiri nilai penghasilan neto, penghasilan yang dikenakan pajak, serta PPh yang dipotong, kemudian jika tidak ada lagi tambahan maka akan diinformasikan bahwa SPT dari WP sudah nihil.

Setelah semua langkah telah diikuti maka WP akan diminta untuk melakukan verifikasi yang kemudian nanti akan mengharuskan DJP untuk mengirim kode verifikasi ke seluler WP dan WP harus memasukan kode itu untuk melakukan verifikasi.

Jika telah melakukan itu maka WP tinggal mengirim SPT tersebut dan jikalau ada hal-hal yang mengganggu atau kesulitan dalam proses serta sulit diselesaikan maka WP bisa menghubungi DJP secara langsung ataupun datang ke kantornya.

 

Sumber: Pajakku. 

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!