![connx-coin](https://connx.id/assets/frontend/images/dashboard/coin-large2.png)
by Connx ● June 25, 2024
Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Diakui di Setiap Negara ASEAN
0 83x
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025 akan berlaku di setiap negara ASEAN. Hal ini diumumkan langsung lewat akun X TMC Polda Metro Jaya. Nantinya setiap pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi untuk memiliki SIM Internasional saat akan mengendarai kendaraan bermotor di negara-negara Asia Tenggara.
Sebelumnya SIM Indonesia memang sudah diakui di beberapa negara lain di Asia Tenggara dengan landasan perjanjian “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang disahkan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 7 September 1985. Berdasarkan perjanjian tersebut, SIM Domestik Indonesia selanjutnya diakui di beberapa negara seperti Brunei Darussalam, FIlipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Image by Connx
Namun beberapa negara tetap memilik peraturan khusus. Seperti Singapura yang hanya memperbolehkan penggunaan SIM Domestik selama 12 bulan sejak kedatangan dan untuk selanjutnya harus memiliki SIM lokal Singapura. Kebijakan khusus juga berlaku di Malaysia, yang sejak 2018 mengharuskan kepemilikan SIM Internasional bagi seluruh warga asingnya.
Namun nantinya berkat kebijakan terbaru maka warga negara Indonesia dengan SIM domestik Indonesia dapat tetap berkendara di negara-negara tersebut tanpa memerlukan SIM Internasional.
Dirregident Korlantas Polri - Brigjen Pol Yusri Yunus | Image by Humas Polri
Lebih lanjut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menerangkan bahwa integrasi dokumen penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menjadi salah satu alasan kebijakan ini dapat diterapkan.
Beri rating artikelnya!
Seberapa puaskah kamu?