Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 50

by Connx ● November 06, 2023

Jokowi secara resmi mengumumkan penyesuaian gaji bagi PNS dan PPPK

● Economy 5.0 0 1,6k bm-ic share-ic

Presiden Joko Widodo telah melakukan perubahan terhadap hak-hak aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jokowi telah menandatangani beleid tersebut dan telah berlaku terhitung sejak 31 Oktober 2023.

Pasal 21 pada UU tersebut menyatukan hak PPPK dan PNS yang sebelumnya terpisah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hak yang diberikan adalah penghargaan dan pengakuan, baik yang berwujud material ataupun nonmaterial.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," dikutip dari beleid tersebut.

Penghasilan ASN merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk penghargaan dan apresiasi yang ada. Istilah “gaji” yang dahulu disebut “upah” bagi ASN kini digantikan dengan frasa “penghasilan”.

Sebab yang dimaksud dengan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, pensiun, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan satu-satunya yang diakui sebagai hak pegawai negeri sipil berdasarkan Pasal 21 UU No. UU ASN yang sebelumnya. Sedangkan PPPK meliputi gaji dan tunjangan, cuti berbayar, jaminan keamanan, dan peningkatan kompetensi.

Sedangkan pada UU ASN yang baru beberapa inti penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf a dapat berupa gaji; atau upah," sebagaimana tertera dalam pasal 21 ayat 3 UU No. 20/2023.

Melansir dari CNBC, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN yang merupakan aturan turunan dari UU 20/2023 kini tengah di finalisasi oleh pemerintah untuk merinci hak-hak pegawai ASN. Pemerintah bermaksud menata ulang gagasan kesejahteraan ASN melalui undang-undang ini, yang mungkin melibatkan penerapan sistem upah atau kompensasi tunggal ASN.

Dengan aturan tersebut, dapat dipastikan pegawai ASN mendapat insentif dan pengakuan yang paling sedikit mencakup penghasilan (dalam bentuk gaji atau upah yang menjadi istilah untuk PPPK Paruh Waktu), penghargaan motivasi finansial dan non finansial, tunjangan, dan fasilitas dalam bentuk jabatan, dan tunjangan individu seperti pendataan atau tunjangan lokasi.

Struktur kompensasi campuran akan digunakan untuk memperbarui seluruh komponen kesejahteraan ASN dalam PP Manajemen Pegawai ASN terbaru. Struktur ini terdiri dari 40% untuk gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% untuk gaji variabel (bonus dan insentif), 25% untuk tunjangan, dan 5% untuk biaya pendidikan.

PP tersebut akan mendefinisikan insentif dan bonus yang merupakan komponen dari gagasan penghargaan motivasi finansial, karena tunjangan akan langsung dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok. Di antaranya berupa bonus tahunan, insentif tiga bulan, dan pastinya memastikan konsep single salary tidak menurunkan gaji ASN

Nantinya, insentif ini akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN itu bekerja. Kemudian, sesuai predikat kinerja unit tersebut, akan insentif akan disalurkan ke tingkat bawah. Tergantung pada seberapa baik kinerja masing-masing unit, jumlah yang berbeda akan diberikan kepada mereka dalam satu lembaga.

Mengenai penghasilan tambahan yang diberikan adalah dalam bentuk tunjangan, meliputi tunjangan perorangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajer. Lalu ada jaminan sosial yang meliputi jaminan hari tua, pensiun, kematian, kecelakaan kerja, dan jaminan kesehatan.

Selain itu, akan ada fasilitas yang ditawarkan dalam dua kategori: nonmoneter dan moneter. Ini adalah pembayaran fasilitas moneter, seperti tunjangan cuti. Ia menegaskan, cuti sendiri berdasarkan RPP akan diwajibkan bagi pegawai negeri.

Sementara itu, ASN akan mendapat manfaat fasilitas nonmoneter berupa cuti itu sendiri, serta terkait perumahan, transportasi, kesehatan, bantuan hukum, agama, rekreasi, dan kebugaran.

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!