Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 35

by Connx ● December 06, 2023

DPR sahkan revisi UU ITE menjadi Undang-Undang

● Politics 5.0 0 473x bm-ic share-ic

Pada hari Selasa (5/12) kemarin, DPR menggelar rapat paripurna ke-10 dalam rangka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang.

Dilansir dari Bisnis, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah membahas revisi UU ITE ini. Dari pembahasan ini, kedua pihak sepakat bahwa perlu ada yang diperbaiki dalam UU ITE. 

"Tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis," ucap Abdul, dikutip dari Bisnis.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Abdul memaparkan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE. Terdapat 38 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam UU ITE yang dibahas. Dari 38 itu, usulan yang bersifat tetap ada 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM usulan baru dari fraksi DPR dan DIM penjelasan sebanyak 26.

Setelah pemaparan dari Abdul, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna. Lodewijk menanyakan keputusan pengesahan UU ITE kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna. Semua anggota Dewan yang hadir setuju atas pengesahan tersebut, kemudian Lodewijk mengetuk palu sebagai tanda bahwa revisi UU ITE resmi disahkan. Dalam proses pemungutan suara tersebut tidak ada interupsi yang diajukan oleh anggota dewan, meskipun revisi UU ITE yang disahkan masih memuat sejumlah pasal "karet".

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet yang tertuang dalam draft UU ITE. Namun dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut. Diketahui revisi UU ITE ini mencakup persyaratan yang lebih ketat pada pasal pencemaran nama baik dalam undang-undang tersebut, sehingga memerlukan beban pembuktian yang lebih kuat dalam penuntutan. Undang-undang ini juga mengurangi separuh hukuman maksimum untuk pencemaran nama baik dari empat tahun menjadi dua tahun.

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!