Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 49

by Connx ● October 06, 2023

Apakah TikTok shop akan hadir lagi di Indonesia?

● Society 5.0 0 1,6k bm-ic share-ic

Transaksi jual beli TikTok Shop resmi dihentikan pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pengguna TikTok pun kini sudah tak dapat lagi melakukan transaksi dari "keranjang kuning" TikTok Shop. Kebijakan penutupan TikTok Shop dilakukan setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 selesai dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Aturan yang diberlakukan mulai 26 September 2023 ini memerintahkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop agar harus memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak melanjutkan layanan jual-beli di sistem elektroniknya. 

TikTok Shop saat ini tidak memiliki perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag ini. Kini TikTok Shop hanya memiliki izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun di waktu yang akan datang, TikTok bisa saja kembali menghadirkan fitur TikTok Shop di Indonesia. Lantas, apakah TikTok Shop akan buka dan beroperasi lagi di Indonesia?

TikTok Shop dapat digunakan lagi di Indonesia apabila telah memenuhi beberapa syarat. Agar dapat dibuka di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi aplikasi berbeda yang terpisah dari TikTok sebagai media sosial. Oleh karena itu, TikTok Shop harus mengantungi izin operasi sebagai e-commerce. 

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ucap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," lanjut Isy.

Image courtesy: iStcokphoto

Pernyataan serupa juga disampikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. Menurut Teten, diantara ketentuan yang wajib dipenuhi TikTok adalah membuka kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 

Teten meminta agar TikTok Shop untuk segera mendirikan perusahaannya secara resmi di Indonesia apabila hendak mengembangkan bisnisnya di Tanah Air. Sebab, selama ini TikTok hanya memiliki kantor perwakilan saja di Indonesia.

"Nah, kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan ini, mereka juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten,

Akan tetapi, hingga saat ini TikTok belum menyampaikan langkah perusahaannya ke depan terkait layanan TikTok Shop di Indonesia setelah penutupan. TikTok hanya menyampaikan jika pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia, tanpa menyebut apakah akan melaksanakan dua syarat yang ditetapkan pemerintah seperti disebut di atas. Keterangan TikTok itu disampaikan melalui pengumuman resmi penutupan TikTok Shop di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023).

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!