Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 25

by Connx ● September 14, 2023

Status Jakarta akan berubah jadi DKJ usai ibu kota pindah ke Kalimantan

● Society 5.0 0 660x bm-ic share-ic

Setelah ibu kota Indonesia yang sebelumnya di Jakarta pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, maka akan nada perubahan status Kota Jakarta. Saat ini Jakarta masih menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI), namun kedepannya Jakarta akan menyandang status Daerah Khusus Jakarta.

Rencana perubahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Informasi ini ia sampaikan setelah melakukan rapat tertutup para Menteri bersama Presiden Jokowi terkait persiapan regulasi khusus DKJ di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa melalui UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara terdapat amanat untuk penggantian UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Image courtesy: Instagram @smindrawati

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” ungkap Sri Mulyani melalui melalui unggahan Instagram pribadinya, @smindrawati pada Selasa, 9 September lalu.

Berdasarkan unggahan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa akan ada undang-undang baru yang mengatur DKJ. Rancangan UU DKJ dikabarkan akan merancang konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," lanjut Sri Mulyani pada unggahan Instagramnya.

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!