Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 33

by Connx ● September 26, 2023

Pemerintah Indonesia resmi larang TikTok Shop untuk transaksi jual beli

● Tech 5.0 0 1,5k bm-ic share-ic

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menata aturan untuk social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melarang penggunaan media sosial seperti TikTok untuk berjualan.

Merujuk pada laman tekno.kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan dalam revisi aturan tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual beli.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli Hasan, dikutip dari laman antvklik.com.

Zulkifli Hasan menambahkan jika ada pihak yang melanggar aturan terkait social commerce dalam kurun seminggu, ia akan mengirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum melakukan penutupan platform yang melanggar.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Melansir dari laman bisnis.tempo.co, ia menduga platform asal Cina itu menjual produk dari luar negeri dengan harga yang sangat murah sehingga produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing hingga menyebabkan banyak pedagang yang gulung tikar.

Dengan demikian apabila revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 ini ditekan, maka platform media sosial tidak bisa memperdagangkan produk atau jasa secara langsung, layaknya e-commerce. Media sosial hanya bisa digunakan untuk platform promosi barang atau jasa dan untuk transaksi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace.

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!