Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 41

by Connx ● October 18, 2023

OJK bakal keluarkan aturan baru soal bunga pinjol

● Economy 5.0 0 920x bm-ic share-ic

Peraturan terbaru mengenai batas bunga layanan pinjaman online (pinjol) kemungkinan akan segera dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindakan ini menanggapi kekhawatiran mengenai suku bunga pinjol yang selangit dan tudingan adanya kartel bunga pinjol.

Edi Setijawan selaku Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital, mengatakan aturan tersebut diperkirakan akan terbit pada tahun ini. Permasalahan yang terjadi saat ini diharapkan dapat terselesaikan dengan adanya peraturan ini, sebagaimana dikutip dari detik finance.

"Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan lainnya," kata Edi, ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, pada Kamis (12/10/2023).

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sudah menentukan batas bunga pinjol maksimal 0,8% pada 2017 lalu. Seiring waktu, angka tersebut pun mengalami sejumlah perubahan, hingga pada tahun 2022-an angkanya diturunkan hingga menjadi 0,4%.

"Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja yang kurang dari 90 hari karena bisnis mereka itu kan perputarannya cepat," tutur Edi.

Berdasarkan data, pinjaman produktif dengan jangka waktu lebih dari 90 hari memiliki tingkat bunga kurang dari 0,4%, bahkan pada kasus tertentu ada yang 0,1-0,2%. Untuk terus memberikan informasi kepada anggotanya untuk menaati batasan tersebut, OJK juga terus bekerja sama dengan AFPI.

“Kita juga sudah koordinasi dengan AFPI selaku asosiasi untuk terus menginformasikan kepada anggotanya untuk mematuhi batasan-batasan ini dan mendorong untuk ke sektor produktifnya dengan suku bunga yang lebih rendah," tuturnya.

Edi menilai, pasar yang menyeimbangkan supply dan demand idealnya menentukan besaran bunga pinjaman yang dikenakan. Namun karena kondisi masih belum ideal, badan pengawas mempunyai kewenangan untuk turun tangan dan memastikan bahwa platform pemberi pinjaman dan peminjam menerima perlakuan yang adil.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyatakan pihaknya belum bersedia jika bunganya diturunkan.

"Belum, belum. Jangan dong, jangan turun lagi," katanya.

Meski begitu, dia menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya kewenangan untuk melakukan intervensi. Selain itu, Peraturan OJK (OJK) nomor 10 tahun 2022 mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, menyikapi penekanan masyarakat terhadap isu suku bunga berlebih, pihaknya akan melakukan koordinasi erat dengan OJK.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima surat dari pihak AFPI. Langkah itu dilakukan dengan harapan agar AFPI bisa bertatap muka dengan KPPU dan meminta penjelasan atas tudingan yang dilontarkan terkait aktivitas kartel bunga layanan pinjaman online tersebut.

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!