![connx-coin](https://connx.id/assets/frontend/images/dashboard/coin-large2.png)
by Connx ● March 22, 2024
MK Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
1 202x
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang signifikan terkait permohonan uji materi terkait pencemaran nama baik dan berita bohong yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (21/3), MK menyatakan mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut.
Para pemohon, termasuk Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), telah melakukan uji materi terhadap sejumlah pasal, termasuk Pasal 27 (3) dan 45 (3) UU 19/2016 (UU ITE), Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Komeng Raih Kursi DPD Jabar dengan 5,3 Juta Suara
MK memutuskan bahwa Pasal 310 KUHP inkonstitusional dengan syarat tertentu. Sementara itu, Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pembacaan amar putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 menghadapi kritik karena tidak memberikan parameter yang jelas, yang berujung pada ketidakpastian hukum dan pembatasan kebebasan berekspresi. Pasal-pasal tersebut dianggap tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
Baca Juga: Menaker imbau perusahaan dilarang cicil THR dan dibayarkan H-7 lebaran
Sebagai hasil dari keputusan ini, Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini menandakan langkah penting dalam pengaturan hukum terkait pencemaran nama baik dan berita bohong di Indonesia, serta memberikan sinyal penting terkait perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Jika Connx People suka dengan artikel ini, jangan lupa untuk share! Ayo baca artikel di Connx.id lainnya dan dapatkan pengalaman membaca berbeda dari yang lain. Di sini kamu bisa kumpulkan koin yang dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah menarik.
Beri rating artikelnya!
Seberapa puaskah kamu?
Ahmad
Bagus infonya
23 March 2024