Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 40

by Connx ● September 25, 2023

China usul UU baru untuk larang cosplay

● Politics 5.0 0 1,9k bm-ic share-ic

Sebuah gelombang kontroversi telah mengguncang China seiring dengan pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menghentikan praktik cosplay di negara tersebut dengan alasan dapat membahayakan semangat nasional. Dengan hal ini, China seolah melarang anak muda untuk melakukan cosplay setelah merilis RUU baru tentang administrasi keamanan publik.

Melansir dari laman anievo.id, dalam Pasal 34 Undang-Undang Hukuman Administrasi Keamanan Publik, RUU tersebut akan melarang pemakaian kostum atau simbol yang dianggap mengancam semangat bangsa Tiongkok di tempat umum. Disamping itu, RUU ini akan menekan kegiatan yang merusak lingkungan serta penghormatan terhadap pahlawan dan martir di ruang publik.

Aturan itu muncul seiring dengan meningkatnya popularitas budaya Jepang di kalangan generasi muda China, yang banyak menjadi penggemar berat anime, manga, fesyen, produk kecantikan, dan berbagai aspek budaya Jepang lainnya. Sejak RUU ini diumumkan, diskusi sengit pun meletup di berbagai komunitas online China lantaran banyak cosplayer di China mendapat kritik tajam karena meniru karakter Jepang atau Barat dalam acara-acara terkait anime, komik, dan video game. 

Menurut pengamat Beijing yang berbasis di Tokyo, Emily Chern, undang-undang tersebut nampaknya secara khusus menargetkan elemen-elemen budaya khas Jepang, termasuk cosplay dan kimono.

“Budaya pop Jepang tampaknya cukup populer di kalangan sebagian besar anak muda Asia termasuk China, seperti anime, manga, fesyen, produk kecantikan, dan hal-hal semacam itu,” ujar Emily Chern dikutip dari laman dunia.rmol.id.

Chern mencatat bahwa larangan budaya dan pakaian Jepang itu kemungkinan terkait dengan tindakan yang dilakukan Jepang atas pembuangan air limbah radioaktif dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima ke Samudera Pasifik. Jika disahkan, undang-undang tersebut akan melarang beberapa pakaian tradisional gaya Jepang hingga pakaian militer yang mengingatkan akan kekejaman Jepang yang dilakukan selama Perang Dunia Kedua di Beijing.

“Banyak warga China yang masih menyimpan dendam terhadap Jepang karena perang,” tambahnya.

Hingga saat ini, RUU Undang-Undang Hukuman Administrasi Keamanan Publik tersebut masih dalam proses peninjauan dan belum disahkan. Namun, jika RUU ini diterapkan, mereka yang terlibat dalam cosplay dapat menghadapi hukuman penahanan selama lebih dari 5 hari tetapi kurang dari 10 hari, atau denda lebih dari 1.000 yuan ($137) tetapi tidak lebih dari 3.000 yuan ($412). Dalam kasus yang lebih serius, hukuman bisa mencapai penahanan selama 10 hingga 15 hari atau kurang serta denda hingga 5.000 yuan ($687).

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!