Get the Connx App

Click here to learn more

connx-coin 40

by Connx ● November 28, 2023

Awal Desember, Kominfo akan buat peraturan untuk penggunaan AI

● Tech 5.0 0 995x bm-ic share-ic

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan membuat surat edaran (SE) terkait pedoman pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia. Surat edaran pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI ini ditargetkan akan rampung pada awal Desember mendatang. 

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kominfo telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama 43 stakeholder terkait Surat Edaran panduan penggunaan AI pada hari Senin (27/11) kemarin. Diskusi yang terbagi dalam dua sesi tersebut membahas kebutuhan tata kelola AI di tingkat nasional dengan mempertimbangkan risiko pemanfaatan AI dari sektor publik dan privat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan digelarnya FGD ini sebagai upaya Kominfo untuk mengumpulkan masukan dari pelaku ekosistem AI untuk memperkaya surat edaran yang rencananya akan dirilis Desember nanti.

"Melalui FGD hari ini, kami ingin menghimpun masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. Ke depan, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas," ungkap Nezar Patria, dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam forum tersebut, kedua pihak sepakat bahwa penyusunan Surat Edaran AI perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa. Nezar menegaskan Surat Edaran tersebut harus bisa dijadikan panduan untuk menjawab kebutuhan atas kepatuhan regulasi dan tanggung jawab para pengembang AI. Dengan demikian, peraturan tersebut dibuat guna menghadirkan ketentuan yang jelas dan siap digunakan bagi stakeholder di ekosistem AI.

"Hal ini untuk memastikan agar pengembangan AI Indonesia akan tetap relevan dengan pertumbuhan inovasi global, sekaligus memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi produk-produk lokal," tambah Nezar.

Nezar mengaku hadirnya AI sebagai perkembangan dari teknologi bukan hanya mendatangkan kemudahan, namun juga berpotensi menghancurkan apabila penggunaannya tidak diatur. Menurutnya, hal ini juga sudah menjadi perhatian global lantaran penggunaan AI sudah memiliki regulasi di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan China yang memiliki regulasi yang kuat terkait pengembangan dan pemanfaatan AI.

Kominfo sendiri memilih untuk mengeluarkan surat edaran terlebih dahulu lantaran Indonesia memiliki isu yang berbeda. Nezar menyebut isu teknologi di Indonesia sendiri masih terkait penyebaran konektivitas sehingga dengan surat edaran ini sudah cukup untuk meregulasi penggunaan AI.  

"Surat edaran paling tidak buat regulasi awal, dan akan evaluasi secara bertahap," tutup Nezar. 

 

Beri rating artikelnya!

Seberapa puaskah kamu?

coin

Selamat kamu berhasil dapetin Connx Coin! Terus explore untuk mendapatkan Coin lebih banyak!